rendahnya penegakan hukum di indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor internal dan faktor eksternal
faktor internal yaitu :
substansi dari perundangan - undangan saat ini
rendahnya kualitas aparat penegak hukum
kurangnya kesadaran masyarkat ( budaya hukum )
faktor eksternal yaitu karena :
kemajuan teknelogi yang menimbulkan delik - delik baru yang belum diatur oleh undang - undang sehingga perkembangan hukum selalu tertinggal daripada perkembangan kejahatan ..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ana persilahkan antum - antum untuk sharing di blok ini ...