Senin, 12 Juli 2010

Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani

Era reformasi yang kini dijalani masyarakat indonesia pada dasarnya merupakan upaya perubahan secara menyeluruh guna mencapai perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menuju suatu tatanan masyarakat indonesia baru yang lebih demokratis, menghargai harkat dan martabat manusia serta yang lebih menjunjung tinggi asas supremasi hukum dan menerapkan hukum yang pasti dan adil.
Hukum dengan berbagai fungsi dan manifestasinya mempunyai peranan penting dalam pembentukan masyarakat yang dicita-citakan karena itu politik hukum dimasa-masa mendatang harus secara sungguh-sungguh diarahkan kepada perwujudan dan peningkatan kehidupan masyarakat indonesia yang majemuk yang bertumpu pada landasan Bhineka Tunggal Ika yang demokratis, dengan tetap memperhatikan tatanan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat internasional.
Konstitusi dengan dokumen hukum yang mempunyai kedudukan sangat mendasar dalam kehidupan suatu negara modern, harus mampu menjamin terselenggaranya pemerintahan dan kehidupan yang demokratis yang penting bagi berkembangnya masyarakat indonesia baru. Undang-undang Dasar 1945 dirasa kurang mampu menciptakan kehidupan yang demokratis, adil dan sejahtera. Berdasarkan hal tersebut amandemen konstitusi harus segera dilakukan sebagai tahap penting dari proses reformasi hukum, yang nantinya menjadi dasar dan rujukan bagi seluruh usaha dalam penciptaan landasan bagi perwujudan masyarakat Indonesia baru.
Sistem pemerintahan layak (good governance), yang terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, transparan, partisipatif, dan yang memiliki akuntabilitas publik, merupakan hal yang sangat menentukan berfungsinya suprastruktur dan infrasstruktur politik sesuai dengan ketentuan hukum serta yang sekaligus dapat menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai prasyarat bagi berkembangnya masyarakat indonesia baru, belum sepenuhnya mendapat jaminan secara menyeluruh dan mendasar, yang dalam beberapa hal keadaan tersebut dapat dikembalikan pada ketentuan UUD 1945 yang bersifat singkat dan mendua (ambivalen). Oleh karena itu, perlu perlindungan hak asasi manusia mendapat pengaturan menyeluruh dalam konstitusi, disertai pengembangan peranan peradilan dan kesadaran serta peluang masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Kemandirian sistem peradilan ( kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 ) merupakan tiang utama negara yang mendasarkan diri pada demokrasi dan supremasi hukum, oleh karena itu pelaksanaan sistem peradilan yang tereduksi oleh sistem politik, praktek-praktek intervensi yang datang dari kekuasaan ekstra yudisial, dan banyaknya pelanggaran etika profesi hukum, terbukti telah merusak sendi-sendi dasar kehidupan demokrasi dan supremasi hukum. Berdasarkan hal tersebut, usaha yang sudah mulai dilakukan untuk menuju terciptanya sistem peradilan yang merdeka, harus terus dikembangkan, dengan disertai usaha penguatan peranan profesi hukum dan organisasinya melalui undang-undang dan peningkatan akuntabilitas publik sistem peradilan.
Penyelenggaraan pemerintah daerah dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam lingkup negara kesatuan pada dasarnya dapat dilihat, baik sebagai usaha pengembangan demokrasi sampai pada tingkat daerah maupun sebagai instrumen pelayanan di bidang kesejahteraan yang tersebar ke satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah, oleh karena itu pemberdayaan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah, yang ditujukan pada usaha kemandirian dan kebebasan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, harus mencakup upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas, kemampuan manajemen, kemampuan membangun partisipasi, serta kemampuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Kebhinekaan sosial dan budaya merupakan ciri masyarakat dan bangsa indonesia merupakan aset dalam membangun masyarakat indonesia baru di masa depan. Oleh karena itu, agar hukum dapat mempunyai peranan dalam pembentukan masyarakat yang dicita-citakan, setiap usaha pembangunan hukum harus secara sungguh-sungguh memperhatikan eksistensi kebhinekaan sosial .dan budaya serta lembaga hukum adat lokal, sebagai aspek hukum yang mendasar.
Dalam era reformasi ini masyarakat Indonesia menginginkan terwujudnya suatu masyarakat baru yakni "masyarakat madani". Masyarakat baru yang mengharapkan terwujudnya kemajuan, kesejahteraan, kebahagiaan, keterbukaan, keadilan, saling menghormati dan menghargai, menegakkan hukum dengan adil, menghargai hak asasi manusia, dan ingin meninggalkan pola-pola kehidupan KKN sampai ke akar – akarnya.
Mewujudkan masyarakat seperti itu bukanlah pekerjaan yang mudah, akan tetapi butuh proses dan perjuangan yang cukup panjang.. Indonesia membutuhkan system hukum yang baik dan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam membangun masyarakatnya sendiri. Hukum gaya lama yang lebih mengedepankan legal positifistik perlu direformasi dengan sistem hukum yang progresif dan melihat bahwa hukum tidak hanya terbatas pada undang – undang tetapi lebih dari itu bahwa hukum merupakan realitas sosial yang tidak dapat dipisahkan dari unsur non hukum seperti moral, budaya, dll. Diharapkan dengan system hukum yang seperti ini dapat membangun suatu masyarakat yang baldatun toyyibatun warobbun gofur ( bangsa yang aman sejahtera ada dalam ampunan Allah ) bagi seluruh penghuninya. Masyarakat yang ingin dibangun yakni masyarakat yang dikenal dengan istilah masyarakat madani (civil society).
Masyarakat madani yang didambakan dan sedang diperjuangkan oleh kekuatan reformasi hukum adalah suatu masyarakat yang bercirikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. demokrasi, sebagai ciri utama memiliki konsekuensi luas diantaranya adalah menuntut kemampuan partisipasi masyarakat dalam sistem politik, dengan organisasi-organisasi yang mandiri sehingga memungkinkan pengawasan aktif dari masyarakat terhadap pemerintah dan pembangunan
b. kepastian hukum atau masyarakat yang diwarnai oleh rule of law bukan kekuasaan yang sangat dominan, tetapi hukumlah yang perlu ditegakkan
c. egalitarian, artinya suatu masyarakat yang memperjuangkan keadilan, memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat bukan hanya segelintir kelompok elite untuk maju dan berkembang;
d. penghargaan yang tinggi atas human dignity
e. kemajemukan budaya dan bangsa dalam satu kesatuan, indonesia merupakan suatu masyarakat yang multietnik sekaligus multikultural
f. religius, yakni masyarakat sipil yang diinginkan bukan suatu masyarakat yang sekuler-materialistik, tetapi etis-religius.
Pengembangan kehidupan yang demokratis yang menjunjung tinggi supremasi hukum ditentukan oleh kualitas manusia, khususnya kalangan yang termasuk elemen demokrasi, perlu dilakukan usaha terus menerus untuk mencapai standar profesi hukum yang tinggi melalui pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) serta penegakan etika profesi hukum yang dilakukan secara konsisten.
Sejak kemerdekaan republik indonesia, para bapak bangsa (founding fathers) bercita-cita menciptakan suatu negara hukum (rechsstaat). Segala kebijakan negara, termasuk legislasi peraturan perundang-undangan, harus berdasarkan konstitusi. Pada masa pemerintahan Soekarno reformasi hukum mengalami hambatan dan terhenti. Soekarno lebih memprioritaskan pembangunan politik dan sistem pemerintahan, akbatnya, tujuan menciptakan negara hukum terabaikan oleh kepentingan politik dan ambisi Soekarno untuk memposisikan indonesia sebagai pemimpin dari negara-negara non-blok. Pemerintah membuka jalan bagi keterlibatan militer dalam bidang politik, yang melahirkan konsep “Dwifungsi ABRI”. Bahkan, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam pengadilan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 UU No 19 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, di masa pemerintahan Soeharto, reformasi hukum nasional hanya memfokuskan pada legislasi hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung kebijakan politik dan ekonomi pemerintah, selain itu pada masa ini sistem hukum sudah sangat korup dan tidak dapat memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat. Pemerintahan Soeharto yang otoriter mempergunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya.
Sayangnya, hingga masa pemerintahan sekarang ini, reformasi hukum belum dilaksanakan dengan sungguh, ini dibuktikan dengan masih dilakukannya kebiasaan-kebiasaan zaman orde baru melalui praktik judicial corruption, tidak tuntasnya masalah penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM, dan korupsi.
Reformasi hukum membutuhkan waktu yang lama untuk dapat terlaksana, namun reformasi hukum menyeluruh akan memberikan implikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di indonesia. Tegaknya rule of law dapat menjamin penegakan supremasi hukum, yang pada akhirnya akan mendukung reformasi hukum dan pembangunan hukum nasional.
Penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum. Reformasi hukum di indonesia terdiri masalah penegakan hukum atau law enforcement, karena hal ini tidak dijalankan sehingga keadilan belum bisa diwujudkan. Fakta- fakta pendukung Lambatnya penanganan kasus pelanggaran hukum yaitu sengketa kepolisian dengan KPK, kasus Bank Century dll. Penegak hukum ketika dihadapkan dengan masalah yang melibatkan organ atau tokoh besar, hukum sangat lambat dalam penanganannya tetapi ketika hukum berhadapan dengan rakyat kecil sebagaimana terjadi sekarang dimana orang yang hanya mencuri semangka dijebloskan ke dalam penjara, ini adalah yang nampak ke permukaan entah berapa orang lagi yang tidak nampak ke permukaan hanya karena mencuri untuk sesuap nasi lantas di lain sisi para koruptor dibiarkankan saja bebas dan lepas dari tuntutan.
Untuk mereformasi sebuah system hukum di indonesia hal yang perlu diperhatikan adalah paradigma penegakan hukum progresif. Dalam hukum progresif mengartikan hukum tidak hanya pada peraturan tertulis tepapi juga memperhatikan norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat, hukum tidak berlaku legal positifistik tetapi legal sosiologis. Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui hukum adat atau hukum yang berlaku pada kelompok tersebut, maka alangkah bijaknya jika hukum Negara tidak melakukan intervensi, artinya bahwa biarkan masyarakat menyelesaikan masalah sendiri dengan hukumnya dan menemukan bentuk hukumnya sendiri tanpa dipengaruhi oleh tangan – tangan Negara. Dengan system hukum seperti ini diharapkan akan tercipta masyarakat dengan kesadaran hukum dan ketertiban yang tinggi sehingga cita – cita masyarakat madani dapat terwujud dan membumi di indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ana persilahkan antum - antum untuk sharing di blok ini ...