Senin, 12 Juli 2010

Perlunya pendekatan kelimuan dalam penegakan hukum

Penegakan kelilmuan dalam penegakan hukum pidana sangat diperlukan karena penegakan hukum dilakukan dengan ilmu mulai dari mebuat undang – undang, mengubah undang – undang dan menerepakan atau menegakkan undang – undang tanpa ilmu semua tatanan yang dibuat akan rusak. semakin tinggi ilmu hukum yang digunakan maka semakin berkualitas produk hukum yang dihasilkan dan semakin memiliki daya tambah dalam penerapannya. Perubahan dan perkembangan hukum harus diikuti dengan perkembangan ilmu. Hukum yang berlaku warisan belanda sebagaimana yang diadopsi dalam KUHP adalah produk kolonial dan dibuat beberapa abad yang lalu sedangkan hukum selalu berkembang dari tahun ke tahun alangkah tertinggalnya jika perkembangan hukum tidak diiringi dengan perkembangan ilmu hokum, maka dari ilmu menerapkan hukum pada zaman belanda dengan ilmu menerapkan pada zaman RI sangat berbeda, sehingga pendekatan kelilmuan dalam penegakan hukum pidana sangat diperlukan bahkan bukan hanya pendekatan keilmuan dalam konsentrasi ilmu hukum saja tetapi juga konsentrasi ilmu non hokum. Juga diibaratkan suatu system hukum itu adalah mobil tentunya ilmu menjalankan mobil pada zaman belanda berbeda dengan ilmu menjalankan mobil pada zaman RI dan untuk menjalankan mobil tersebut harus mempunyai SIM agar tidak ditilang artinya adalah apabila hal ini dikaitkan dengan hukum maka untuk menjalankan suatu system hukum tidak hanya dituntut untuk menguasi ilmu hukum tetapi juga ilmu non hukum agar conek dan sinergis. Apabila penegakan hukum dilakukan tidak dengan pendekatan kelimuan maka yang akan terjadi adalah
Merusak ( mengeksploitasi ) sumber daya non fisik
Merusak sumber daya kehidupan
Merusakan sustainable development
Merusakan kepercayaan dan respek masyarakat
Menjadi virus bagi SPP yang sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ana persilahkan antum - antum untuk sharing di blok ini ...